UNGARAN – Kembali bahas terkait analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadiri Focus Group Discussion (FGD), Kamis (30/03/2023).
Dilaksanakan di Aula MGMC Gedung C SMA Negeri 2 Ungaran, dikusi terhadap peraturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan ketatanegaraan setelah Indonesia kembali kepada UUD NRI Tahun 1945 sejak Dekrit Presiden 5 Juli Tahun 1959. Terlebih pasca reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah beberapa kali diamandemen terakhir pada 10 Agustus 2002.
Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan pembaharuan yang mengatur Provinsi Jawa Tengah yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menempatkannya dalam kerangka NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Pokok pikiran pada konsiderans pembentukan perundang-undangan harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah bahwa jangan lupakan peran PPKI tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari NKRI, ” ujar Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.
Berdasarkan landasan aspek sosiologis, bahwa pembentukan Perda Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah harus disusun dengan berlandaskan pada keadaan nyata di Jawa Tengah dengan mempertimbangkan segala karakteristik dan kekhasan daerah, mengingat bahwa Hari Jadi bukan hanya sekedar diperingati tapi juga harus ada rangkaian kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah.
Sementara itu berdasarkan landasan aspek yuridis, bahwa pengaturan mengenai Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan politik hukum otonomi daerah pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang terbaru yang mengatur otonomi daerah, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
FGD ini menghasilkan rekomendasi untuk melakukan penyusunan kembali Perda tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta lebih memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Jawa Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sejalan dengan pembangunan nasional dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Kemudahan Berusaha dan Kearifan Lokal.
Pada FGD ini menghadirkan narasumber dari Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yety Rochwulaningsih, Msi dan Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. Sementara itu turut mengikuti kegiatan bagian SETDA Kabupaten Semarang, bagian Tata Pemerintahan SETDA Kabupaten Semarang, bagian hukum SETDA Kabupaten Kendal, bagian Tata Pemerintan Kabupaten Kendal, bagian hukum Kabupaten Salatiga, bagian Tata Pemerintah Kabulaten Salatiga, Legiun Veteran Republik Indonesia, Dewan Harian Daerah Angkatan 45, Komunitas Sejarah Semarang, Komunitas Magelang Kembali, Komunitas Sejarah Tri Resimen Gunung Sumbing Magelang, Tri Ruwanto Pemerhati Sejarah Kendal, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Biro Pemerintah Otonomi Daerah Kerjasama SETDA Provinsi Jawa Tengah, Biro Umum SETDA Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
(N.Son/***)