SEMARANG - Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Sriyana, pada apel pagi Jumat (28/04/2023), menyampaikan peraturan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Dengan adanya KUHP terbaru, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran yang luas dan perlu extra kerja keras. Peran Pembimbing Kemasyarakatan terutama dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan akan dipakai sebagai pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara, ” terangnya saat ia bertindak sebagai pembina apel.
Ia pun menjabarkan beberapa pasal yang terkait dengan pentingnya hasil penelitian kemasyarakatan dalam sistem peradilan. Antara lain seperti pada Pasal 54 pemidanaan harus mempertimbangkan riwayat kehidupan sosial terdakwa, Pasal 75 terdakwa yang diancam hukuman paling lama 5 tahun bisa dipidana dengan pidana pengawasan, Pasal 80 tentang pemidanaan denda bahwa hakim wajib mempertimbangkan keadaan ekonomi warga, Pasal 85 tentang pidana kerja sosial wajib mempertimbangkan kemampuan fisik terdakwa, dan Pasal 100 tentang masa percobaan bagi terpidana mati.
“Pemidanaan itu ada kaitannya dengan data yang hanya bisa diperoleh dari hasil penelitian kemasyarakatan dari para Pembimbing Kemasyarakatan, ” pungkas Sriyana.
Apel pagi yang dilanjutkan dengan senam bersama ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN serta mahasiswa yang melaksanakan magang di Kantor Wilayah.
Baca juga:
Warga Antusias Antri Vaksinasi Dosis Dua
|
(N.Son/***)